Billar akan menuntut delapan akun tersebut dengan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 5 ayat 4 UU ITE.
Delapan akun tersebut diketahui lebih banyak menyerang Lesti Kejora dibandingkan Rizky Billar.
Maka dari itu, pihak Polda Metro Jaya lebih banyak mewawancarai Lesti Kejora terkait pesan-pesan kebencian yang ia terima dari akun tersebut.
"Oknum menunjukkan lebih banyak ke Dede (Lesti Kejora), jadi lebih banyak ditanya Dede juga," kata Lesti Kejora.
Selama pemeriksaan yang berdurasi satu jam itu, Lesti harus menjawab belasan pertanyaan dari pihak Polda.
Rizky Billar diketahui membuat laporan pada 23 November 2021 lalu.
Baca Juga: Lesti Kejora Menang AMI Awards 2021, Rizky Billar Lakukan Hal Kocak di Belakang Panggung
Delapan akun haters tersebut ternyata telah lama mengirimkan pesan-pesan kebencian kepada Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Kini, tindakan hukum dari kasus ini sedang diproses, sembari mengumpulkan kembali bukti-bukti dari Lesti dan Billar.
Kasus ancaman pembunuhan ini termasuk dalam tindakan kekerasan siber yang sangat berbahaya.
Ancaman yang dilontarkan ke Lesti dan Billar adalah teror dan tindakan hukum merupakan solusi yang tepat.