1. Cari informasi tentang lahan
Membeli tentulah berbeda dari berinvestasi properti seperti bangunan rumah atau apartemen.
Ini karena investasi properti pada kaveling masih berupa sebidang tanah kosong tanpa bangunan fisik di atasnya.
Meski belum ada bangunan fisik, kamu tak bisa sembarangan membeli sepetak kaveling tanah tanpa mengeceknya.
Carilah dulu informasi tentang lahan yang akan kamu beli, baik datang langsung ke lokasi atau melalui situs properti.
Baca Juga: Heboh Kasus Nirina Zubir, Begini Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah
Atau, kamu bisa melihat di situs kemudian mengecek kondisi lahan yang akan kamu beli secara langsung.
Ketika mengecek, dapatkan informasi seputar harga lahan, lokasi, besaran angsuran, dokumen kepemilikan atau SHM, dan sebagainya.
2. Keabsahan sertifikat (SHM)
Sewaktu mengecek SHM, kamu perlu teliti akan keabsahan dokumen untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Cara mengeceknya, kamu dapat datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dengan membawa fotokopi dokumen tersebut.