Parapuan.co - Ada kabar terbaru dari kasus istri di Karawang yang dituntut satu tahun penjara sebab memarahi suami yang mabuk.
Akhir dari kasus itu, sang istri pada akhirnya mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.
Valencya, istri sekaligus ibu yang sempat dituntut penjara itu akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang, Jawa Barat.
Vonis bebas untuk Valencya itu diputuskan pada hari Kamis, (3/12/2021).
"Valencya alias Nengsy Lim anak dari Suryadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakawaan tunggal penuntut umum," ujar Hakim Ketua Muhammad Ismail dari Pengadilan Negeri Karawang, melansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Fakta Kasus Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami yang Mabuk
"Dua membebaskan kepada terdakwa tersebut oleh dakwaan penuntut umum," kata Muhammad Ismail lebih lanjut.
Tidak hanya mendapatkan vonis bebas dari tuntutan satu tahun penjara, Valencya pun mendapatkan kembali hak-haknya dalam kemampuan, harkat, dan martabat.
Hakim pengadilan telah secara resmi memulihkan hak-hak Valencya dalam tiga hal tadi.
Lega pada akhirnya mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim, Valencya mengucapkan rasa syukur sekaligus terima kasihnya.
Valencya juga mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang selama ini telah mendukungnya.
Termasuk itu 7.169 orang yang menandatangani petisi #savevalencya.
"Tanpa dukungan masyarakat, saya tidak bisa membayangkan apa yang akan menimpa saya di kemudian hari," ujarnya.
Perempuan itu pun berharap bahwa rekayasa yang dialamatkan kepadanya disudahi setelah adanya vonis bebas ini.
"Harapan saya pihak-pihak di luar sudahlah, sudah cukup saya 20 tahun saya dirongrong," ujarnya.
"Stop semua fitnah dan rekayasa. Tuhan tidak tidur, karena ini bukan kasus saya satu-satunya dan masih ada kasus lain yang dilaporkan kepada saya," kata Valencya sambil terisak.
Bebas dari tuntutan satu tahun penjara, Valencya memohon dukungan dan doa agar bisa menjalani masa depan bersama anak-anaknya.
Kasus ini bermula saat ibu dua anak, Valencya, dilaporkan sang suami karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Melansir Kompas.com, suami Valencya mengaku sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan diusir oleh terdakwa.
Baca Juga: Komnas Perempuan Sesalkan Tuntutan Penjara untuk Kasus Istri Tegur Suami Mabuk
Hal itu akhirnya membuat psikis sang suami yang berasal dari Taiwan inisial CYC terganggu.
CYC kemudian melaporkan Valencya hingga sang istri dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Glendy Rivano dalam persidangan di PN Karawang.
Mendapati tuntutan yang menimpanya, Valencya tentu tidak terima dan merasa banyak yang janggal.
“Saya keberatan yang mulia, apa yang dibacakan tidak sesuai fakta, masa hanya karena saya mengomeli suami yang suka mabuk-mabukan saya jadi tersangka dan dituntut satu tahun penjara,” kata Valencya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jabar, Kamis (11/11/2021).
Valencya juga memprotes saksi yang ia ajukan tidak dipertimbangkan keterangannya.
“Dituntut sampai satu tahun, saksi-saksi kita diabaikan, semuanya diabaikan biar viral pak, suami mabuk-mabukan istri marah malah dipidanakan. Ini perhatikan ibu-ibu se-Indonesia tidak boleh marah ke suami. Kalau suaminya pulang mabuk-mabukan harus duduk manis nyambut dengan baik, marah sedikit dipenjara," tambah Valencya.
Namun syukurnya, kasus ini telah selesai dengan Valencya yang mendapatkan vonis bebas serta tidak mendapatkan hukuman satu tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Viral Istri Dituntut 1 Tahun Penjara karena Marahi Suami Mabuk, Begini Kronologinya
(*)