Parapuan.co - Kekerasan pada perempuan berbasis gender (KBG) dapat terjadi di ranah online.
Kekerasan berbasis gender online (KBGO) dapat diakibatkan dari pinjaman online (pinjol).
Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian PPPA Valentina Gintings mengatakan, saat ini kekerasan berbasis gender (KBG) tidak hanya terjadi dalam ruang fisik, tetapi juga ranah online.
"Paling banyak korban (saat ini) pinjaman online. Melalui pinjaman online tersebut data orang yang pernah berhubungan dengan agennya disalahgunakan dan yang paling banyak korban adalah perempuan," kata Valentina dikutip dari siaran pers via TribunAmbon, Kamis (2/12/2021).
Menurutnya, bentuk kekerasan yang dialami dapat berupa pencemaran nama baik hingga pelanggaran privasi.
Baca Juga: Dampak Kekerasan pada Perempuan dalam Rumah Tangga dan Keluarga
Hal ini dapat masuk ke dalam kekerasan pada perempuan berbentuk kekerasan gender berbasis online.
Ini juga dikatakan oleh Valentina, bahwa hal tersebut termasuk ke dalam bentuk-bentuk kekerasan gender berbasis online.
"Kurangnya literasi digital individu terutama perempuan dan anak sangat memengaruhi sehingga mereka menjadi korban,” ujarnya.
Valentina mengatakan, data catatan tahunan (catahu) Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Tahun 2021 menunjukkan bahwa perempuan dalam himpitan pandemi Covid-19 banyak mengalami kekerasan berbasis online.
Kejahatan pada perempuan berbasis online dapat berupa pengambilan foto atau video porno tanpa izin, atau mengirimkan foto atau video berkonten porno.