Hong Kong
Hong Kong menjadi salah satu negara yang dilarang penerbangannya ke Indonesia.
Pada 30 November 2021 ditemukan pasien pertama yang tiba di Bandara Internasional Hong Kong pada 11 November 2021.
Pasien tersebut tiba dari Afrika Selatan melalui Doha di Qatar, dengan penerbangan QR818.
Setibanya di Hong Kong, pasien ini langsung diwajibkan melakukan karantina selama 21 hari.
Namun, dua hari setelah karantina, pasien ini menunjukkan gejala yang cukup parah dan dikirim ke rumah sakit.
Pelacakan kontak masih terus dilakukan sampai saat ini, mereka yang berada dalam satu ruangan dengan pasien pertama harus melakukan karantina dan tes Covid-19.
Baca Juga: CDC Sarankan Usia 18 Tahun ke Atas Terima Booster demi Hindari Varian Omicron
Korea Selatan
Korea Selatan telah menemukan kasus pertama varian Omicron pada Rabu (1/12/2021).
Varian Omicron tersebut dibawa oleh pasangan berusia 40-an yang baru tiba dari Nigeria.
Selain itu, kasus ini telah menular ke seorang pria berusia 30-an yang pasangan itu temui setelah kembali.
Diketahui pasangan tersebut tiba di Korea Selatan pada 24 November 2021 setelah sempat tinggal di Nigeria dari 14 hingga 23 November 2021.
Putra dari pasangan tersebut juga dinyatakan positif sejak itu, namun belum diketahui varian yang menjangkitnya.
Di hari yang sama ada dua kasus diidentifikasi lebih lanjut yaitu pendatang yang baru-baru ini ke Nigeria.