Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dalam beberapa bulan terakhir ini semakin banyak terkuak.
Hal itu yang mendorong Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek, dan Teknologi, Nadiem Makarim menerbitkan Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021.
Aturan tersebut mengatur pencegahan dan penanganan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Di dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021 pun sebenarnya sudah disebutkan bahwa pihak kampus yang tidak mendukung peraturan ini akan diturunkan akreditasinya.
Baca Juga: Cara Lapor Kasus Kekerasan Seksual di Kampus Berdasarkan Permendikbud 30/2021
(*)