Kekerasan dalam pacaran adalah suatu tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak dan berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual atau psikologis.
Tindakannya termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan hak secara sewenang-wenang kepada seseorang.
Kekerasan tersebut bisa yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Pihak Menteri Bintang berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan untuk melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129.
Kawan Puan yang mengalami atau melihat kejadian serupa dapat menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan.
Baca Juga: Kawal Kasus Wafatnya NWR, LBH Surabaya Pos Malang Upayakan Komunikasi dengan Keluarga Korban
Menteri Bintang meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Propam Polda Jatim untuk mengusut tuntas kematian NWR.
Pihak berwajib harus memproses pelaku BGS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen masyarakat untuk bergerak secara serentak.
Baik pemerintah, maupun masyarakat secara umum termasuk aktivis HAM perempuan.
Dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual, Kemen PPPA terus mengawal dan mendorong agar kebijakan tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan.