Ramai Kasus NWR, Ahli Pidana Sebut UU Perkosaan Masih Merugikan Korban

Firdhayanti - Selasa, 7 Desember 2021
Perkosaan menurut sudut pandang hukum.
Perkosaan menurut sudut pandang hukum. Freepik

Parapuan.co - Belum lama ini, ramai dibicarakan kasus Novia Widyasari, mahasiswi Universitas Brawijaya, Malang yang mengakhiri hidupnya di pusara mendiang ayahnya, pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto pada Kamis (2/12/2021).

Ia bunuh diri karena depresi usai dipaksa aborsi oleh mantan kekasihnya, Bripda Randy Bagus Hari Sasongko.

Kasus ini viral di Twitter dalam sebuah utas yang ditulis oleh salah seorang warganet.

Baca Juga: Berkaca dari Kasus NWR, Bagaimana Cara Menghadapi Keluarga yang Tidak Berpihak pada Kita?

Warganet menyebut Novia hamil karena diduga diperkosa oleh Randy.

Disebutkan Novia pernah diajak oleh Randy ke penginapannya.

Saat viral di Twitter, berbagai tagar seperti #SAVENOVIWIDYASARI bermunculan.

Tak hanya itu, kata DIPERKOSA juga muncul dalam trending topic Twitter.

Berdasarkan tindak lanjut hukum, Randy telah ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Randy sebelumnya terancam Pasal 348 Juncto 55 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Randy juga dijerat Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik serta dijerat Pasal 7 dan Pasal 11.



REKOMENDASI HARI INI

3 Tips Manfaatkan Uang Pesangon PHK Jadi Modal untuk Wirausaha