Sementara itu, penjelasan tentang ancaman kekerasan tidak tertuang dalam arrest-arrest dari Hoge Raad.
"Orang belum dapat memperoleh penjelasan tentang apa yang dimaksud dengan ancaman dengan kekerasan atau ancaman akan memakai kekerasan, karena arrest-arrest tersebut hanya menjelaskan tentang caranya ancaman itu harus diucapkan," terangnya Lucky.
Baca Juga: Penting! Psikiater Ungkap Kenapa Depresi Sering Dikaitkan dengan Bunuh Diri
Selain itu, kata 'wanita' dalam UU 285 KUHP ini mengharuskan korban adalah seorang perempuan dari segala usia.
"Unsur ini juga menunjukkan bahwa pelaku tindak pidana perkosaan haruslah seorang laki-laki karena hanya laki-laki yang dapat melakukan persetubuhan dengan seorang perempuan," kata Lucky.
Dalam hal ini, korban tak melulu perempuan. Laki-laki dan lainnya bisa menjadi korban.
Karena kurang menggambarkan perbuatan secara detail, seringkali korban mengalami kerugian.
(*)