Parapuan.co - Kawan Puan, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh Indonesia resmi dibatalkan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya rencana penerapan PPKM Level 3 diberlakukan serentak di Indonesia mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Namun saat ini pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang di semua wilayah.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak menerapkan aturan pemberlakuan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru terhadap semua wilayah," sebagaimana dilansir dalam laman resmi Menko Marves via Kompas.com pada Selasa (7/12/2021).
Meskipun begitu, penerapan PPKM Nataru tetap akan menyesuaikan situasi pandemi yang berlaku.
Dalam hal ini, terdapat beberapa pengetatan yang disesuaikan dengan situasi.
Baca Juga: Tips Staycation Bersama Orang Tua saat PPKM Level 3 Nataru, Simak Ya!
Kasus menurun dan vaksinasi digenjot jadi pertimbangan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengataka bahwa kasus Covid-19 di Indonesia menunjukkan perubahan baik yang signifikan.
"Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus," ungkap Luhut.
Hal inilah yang menjadi pertimbangan dari keputusan baru tersebut.
Selain itu, dilaporkan tren penurunan di RS mengenai kasus aktif dan jumlah pasien yang dirawat menunjukkan penurunan selama beberapa hari ke belakang.
Tingkat PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali juga mengalami perubahan.
Berdasarkan penilaian per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali atau hanya 12 kabupaten/kota saja.
Capaian vaksinasi di Jawa-Bali pun telah mencapai jumlah tertentu.
Vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.
Vaksinasi lansia terus digenjot hingga saat ini mencapai 64 dan 42 persen masing-masing dosis pertama dan kedua di Jawa-Bali.
"Sebagai perbandingan, belum ada masyarakat Indonesia yang divaksinasi pada periode Natal dan Tahun Baru tahun lalu. Hasil survei juga menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi Covid-19 yang tinggi," kata Luhut.
Lebih lanjut Luhut menjelaskan, selama Natal dan Tahun Baru nanti, syarat perjalanan jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diperbolehkan untuk jarak jauh.
Kedua, anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Ketiga, pemerintah juga menerapkan pelarangan semua jenis acara Tahun Baru di hotel, pusat pusat, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Baca Juga: PPKM Level 3 Diterapkan saat Natal dan Tahun Baru, Ini Aturan yang Perlu Diketahui
Lalu untuk operasional pusat pembangunan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Lebih lanjut, aturan tersebut hanya diperbolehkan untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
"Sedangkan untuk acara sosial budaya, masyarakat yang diizinkan maksimalkan 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” jelas Luhut.
"Perubahan secara detail akan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan Tahun Baru lainnya," tambahnya.
Kawan Puan, itulah update terkini tentang PPKM Level 3 Nataru yang resmi dibatalkan.
Meski PPKM Level 3 Nataru dibatalkan, sebaiknya kita tetap membatasi mobilitas jika tidak diperlukan dan menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada. (*)