Selain definisi dan bunganya, berikut hal-hal lain terkait deposito atau investasi berjangka dari bank yang perlu kamu ketahui:
- Merupakan simpanan yang pencairannya dapat dilakukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
- Umumnya mempunyai jangka waktu mulai 1, 3, 6, dan 12, bahkan bisa sampai dengan 24 bulan.
- Diterbitkan dengan mencantumkan nama pemilik deposito, baik perorangan maupun lembaga.
- Kepada setiap deposan, diberikan bunga yang jumlah dan waktu pembayarannya sesuai dengan yang berlaku di masing-masing bank.
- Pembayaran bunga deposito bisa dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo sesuai jangka waktu.
- Pembayaran dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan).
- Setiap deposan dikenakan pajak penghasilan dari bunga yang diterimanya.
- Pencairan deposito sebelum jatuh tempo umumnya dikenakan denda.
Nah, sekarang Kawan Puan sudah memahami deposito bank, bukan? Semoga informasi di atas berguna, ya. (*)