Parapuan.co - Pemerintah sudah memastikan tidak ada larangan aktivitas perjalanan selama libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Akan tetapi, masyarakat tetap perlu mengetahui dan memperhartikan apa saja syarat yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah.
Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan pengetatan melalui tiga syarat yang harus dipatuhi masyarakat saat bepergian di momen Nataru 2022.
Tujuan dari pengetatan saat Nataru 2022 ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 yaitu Omicron.
Baca Juga: Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini tiga syarat bepergian saat Nataru 2022. Yuk, simak!
1. Vaksinasi dosis lengkap
Jika Kawan Puan ingin bepergian ketika libur Nataru, maka syarat yang harus dipenuhi yaitu sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.
Untuk anak yang berusia di bawah 12 tahun dan belum menerima vaksinasi, maka wajib melakukan tes PCR sebelum keberangkatan.
"Masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang telah divaksinasi dosis lengkap," ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Brief di Gedung Sapta Pesona Jakarta, Senin (6/12/2021).
2. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi
Selaras dengan syarat vaksin, bagi Kawan Puan yang hendak melakukan perjalanan selama Nataru 2022, kamu wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.
Aplikasi PeduliLindungi ini berperan menunjukkan status vaksinasi.
Di mana nantinya pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan scan QR Code sebelum menaiki transportasi umum atau datang ke suatu tempat.
Baca Juga: Edukasi Budaya Anak Indonesia, Saksikan Pementasan Dongen Virtual Ini
3. Mematuhi protokol kesehatan
Walaupun sudah divaksinasi secara lengkap, masyarakat yang melakukan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan.
Bukan hanya menerapkan protokol kesehatan, pemerintah juga menganjurkan masyarakat untuk tidak berkumpul dalam acara besar dengan peserta di atas 50 orang.
Di sisi lain, pemerintah juga menyatakan bahwa konser dan acara pergantian tahun yang menimbulkan kerumunan itu tidak diperbolehkan.
Nah, Kawan Puan, sebagai masyarakat yang taat akan aturan dari pemerintah, hendaknya kamu mematuhi aturan tersebut ya.
Tujuannya tak lain dan tak bukan untuk mengurangi paparan Covid-19 agar kondisi pandemi bisa teratasi dan segera pulih. (*)