2. Catat! Menparekraf Ungkap 3 Syarat Bepergian selama Libur Nataru 2022
Setelah sempat bikin resah sebagian masyarakat, pemerintah pun mengeluarkan kepastian terkait aturan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2022.
Tadinya, sempat ada wacana diberlakukannya PPKM level 3 selama libur Nataru 2022 esok, tetapi hal itu resmi dibatalkan.
Ya, kabar baik terbarunya adalah pemerintah sudah memastikan tidak ada larangan aktivitas perjalanan selama libur Nataru 2022.
Baca Juga: Agar Perjalanan Lancar, Ini Syarat Naik Kereta Api saat Libur Natal dan Tahun Baru
Meski begitu, masyarakat tetap perlu mengetahui dan memperhartikan apa saja syarat yang telah diatur dan ditetapkan pemerintah.
Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan pengetatan melalui tiga syarat yang harus dipatuhi masyarakat saat bepergian di momen Nataru 2022.
Tujuan dari pengetatan saat Nataru 2022 ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi varian baru Covid-19 yaitu Omicron.
Dilansir dari Kompas.com, berikut ini 3syarat bepergian saat Nataru 2022. Yuk, simak!