Catat, Ini 11 Akses Layanan Bantuan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Ericha Fernanda - Rabu, 8 Desember 2021
Kontak pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan
Kontak pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan designer491

Parapuan.co - Kawan Puan, hampir setiap hari kita mendapatkan informasi tentang kekerasan terhadap perempuan.

Kekerasan terhadap perempuan sangat tidak bisa ditoleransi karena merusak nilai Pancasila, dimana hal ini mencederai rasa kemanusiaan dan keadilan.

Jika kamu melihat atau mengalami sendiri kekerasan berbasis gender pada dirimu, anggota keluarga, teman, atau individu lain yang lemah, tolong segera adukan.

Adukan kekerasan berbasis gender tersebut agar kamu dan orang yang kamu sayangi mendapatkan keadilan dan perlindungan.

PARAPUAN telah merangkum sebelas akses layanan bantuan untuk kekerasan terhadap perempuan.

Saat mengadukan, pastikan menyertakan nama lengkap, umur, alamat, usia, pekerjaan korban/penyintas, pelaku (nama, usia, alamat), hubungan dengan pelaku, dan kronologis kejadian.

Baca Juga: Mengakhiri Kekerasan pada Perempuan Merupakan Tanggung Jawab Banyak Pihak

1. LBH APIK Jakarta

LBH APIK Jakarta menyediakan konsultasi dan layanan bantuan hukum bagi korban dan penyintas kekerasan berbasis gender.

Lembaga ini pun bisa mengarahkan korban kepada rumah aman dan layanan lain sesuai kebutuhan.

Kontak: 0813888226699 / pengaduanLBHAPIK@gmail.com

2. P2TP2A DKI Jakarta

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta adalah unit layanan pemerintah yang menyelenggarakan layanan seperti pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

Kontak: 081317617622

3. Yayasan Pulih

Yayasan Pulih adalah sebuah lembaga sosial yang bergerak dalam penanganan trauma dan psikososial, serta berfokus kepada kasus kekerasan dan bencana alam yang menimpa perempuan dan anak.

Kontak: 08118436633

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania