9. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap perempuan.
Kontak: 081316582616
10. LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan pidana.
Kontak: 085770010048
Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT
11. Komnas HAM
Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Kontak: 081226798880
Setiap korban kekerasan terhadap perempuan wajib mendapatkan perlindungan, baik dari segi hukum, psikologis, dan sosial.
Jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan kepada kontak layanan tersebut ya, Kawan Puan.
(*)