Catat, Ini 11 Akses Layanan Bantuan untuk Kekerasan Terhadap Perempuan

Ericha Fernanda - Rabu, 8 Desember 2021
Kontak pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan
Kontak pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan designer491

9. Komnas Perempuan

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) adalah lembaga negara independen di Indonesia yang dibentuk sebagai mekanisme nasional untuk menghapuskan Kekerasan terhadap perempuan.

Kontak: 081316582616

10. LPSK

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan korban pada semua tahap proses peradilan pidana.

Kontak: 085770010048

Baca Juga: Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Ini 4 Jenis KDRT Menurut UU PKDRT

11. Komnas HAM

Komnas HAM adalah lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Kontak: 081226798880

Setiap korban kekerasan terhadap perempuan wajib mendapatkan perlindungan, baik dari segi hukum, psikologis, dan sosial.

Jangan ragu untuk melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan kepada kontak layanan tersebut ya, Kawan Puan.

(*)

Penulis:
Editor: Rizka Rachmania