Sudah dilaporkan ke polisi
Murni mengatakan bahwa ia sebenarnya sudah melaporkan Herman ke polisi.
Ia melapor ke Polres Serdang Bedagai pada bulan Mei 2021 lalu.
Namun karena Herman kabur, maka ia belum bisa tertangkap sampai dengan sekarang.
Oleh karenanya, Murni meminta bantuan untuk mencari tahu keberadaan Herman agar proses hukum bisa berlanjut.
Melecehkan anak kandung saat Murni kerja di luar kota
Herman tega melakukan pelecehan seksual pada anak perempuannya saat Murni bekerja di luar kota, tepatnya di Medan.
Murni pergi ke Medan pada tanggal 10 Oktober 2020. Lalu sekitar bulan Januari 2021, ia sudah kembali lagi ke rumahnya. Total hanya tiga bulan ia bekerja di Medan.
Namun selama tiga bulan ia tidak berada di dekat anaknya, justru mantan suaminya melakukan pelecehan seksual.
Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, laki-laki itu juga mengancam akan membunuh sang anak jika berani melapor ke ibunya.
Namun pada akhirnya, tindakan keji seorang ayah terhadap anak ini ketahuan saat Murni memaksa anaknya berbicara.
Murni memaksa anaknya berbicara jujur, karena putrinya itu mengeluhkan sakit di bagian organ intim, namun tak kunjung sembuh setelah diberi obat.
Murni pun melihat ada yang berbeda dari organ intim putrinya sehingga ia mendesak sang anak untuk mengatakan yang sejujurnya.
Baca Juga: Ramai Kasus NWR, Ahli Pidana Sebut UU Perkosaan Masih Merugikan Korban