Setelah kasus pidana lalu lintas itu didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November, Gaga sudah mulai mengikuti agenda persidangan.
Dalam sidang perdana, Gaga didakwa pasal 310 ayat 3 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Diketahui, Gaga saat itu berada di posisi pengemudi dan menyetir saat mabuk.
Baca Juga: Dapat Dukungan dari Banyak Artis, Selebgram Laura Anna Jalani Sidang Pertama
Di saat yang sama, Gaga membawa Laura di kursi penumpang.
Mobil yang dikemudikan oleh Gaga Muhammad kala itu terbalik hingga membuat Laura tidak bisa berjalan hingga sekarang.
(*)