Pendampingan kepada korban akan dilakukan oleh instansi dan pihak-pihak berikut ini:
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA)
- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
- Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Baca Juga: Bahaya Kekerasan pada Perempuan Akibat Pinjol, Ini Efek dan Cara Mengatasinya
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
- Pekerja Sosial Satuan Tugas (Satgas)
- Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
- Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.
Korban juga bisa didampingi oleh lembaga masyarakat yang bertugas mendampingi anak.
Selanjutnya, korban kekerasan pada perempuan dan anak dapat didampingi oleh keluarga, polisi, perangkat desa, atau pengada layanan seperti yang disediakan Kemen PPPA.
(*)