Manfaat Akta Perkawinan
Setelah perempuan menikah, adanya akta nikah akan sangat bermanfaat bagi pernikahan.
Terlebih, hubungan pernikahan yang sah harus diakui secara hukum dan dapat dibuktikan dengan bukti perkawinan yang sah pula.
Sehingga, adanya akta perkawinan yang disahkan oleh KUA atau Kantor Catatan Sipil menunjukkan bahwa negara turut mengakui adanya pernikahan.
Lebih dari itu, akta perkawinan ini juga dapat mencegah timbulnya fitnah serta memberikan posisi yang pasti bagi suami dan istri di hadapan hukum.
Akta perkawinan juga menjamin wanita menikah yang berstatus sebagai istri untuk mendapatkan haknya, menjamin kesejahteraan anak-anak, dan juga memudahkan dalam hal pengurusan hak asuh anak.
Baca Juga: Setelah Perempuan Menikah, Simak Persiapan untuk Menjadi Orang Tua Baru
Akta perkawinan ini juga penting untuk mengurus dokumen dan menegaskan status anak serta tidak ada pihak yang dirugikan apabila terjadi perceraian.
Syarat Pembuatan Akta Perkawinan
Dalam proses pembuatan akta perkawinan dibutuhkan banyak berkas, tapi berkas tersebut mudah untuk didapatkan.
Melansir dari laman Portal Resmi Provinsi DKI Jakarta, berikut syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus akta perkawinan:
1. Surat Keterangan dari Lurah sesuai domisili yang bersangkutan;
2. Surat Pemberkatan Perkawinan dari pemuka agama atau Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan bagi yang terlambat pelaporannya lebih dari 60 (enam puluh) hari sejak perkawinan;
3. Kartu Keluarga dan KTP suami dan istri;
4. Foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4 x 6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
5. Kutipan akta Kelahiran suami dan istri;