Beberapa produk yang ada di tangan Awkarin bahkan hampir kedaluwarsa.
"Padahal pihak kami sudah memberikan royalti yang jumlahnya juga tidak sedikit," kata Razman.
Dalam hal ini, Razman menuntut itikad baik Awkarin terkait penyelesaian dari dugaan pelanggaran kontrak kerja yang dilakukannya.
Baca Juga: CLBK, Ini Perjalanan Cinta Awkarin dan Gangga Kusuma hingga Lamaran
"Kami minta Awkarin untuk merespons somasi kami dan menemui pihak terkait. Komunikasi dan diskusikan. Cari penyelesaiannya supaya clear," tutur Razman.
PT Glafidsya Medika RMA akan mengambil tindakan tegas setelah upaya somasi ini.
Adapun hal ini akan dilakukan apabila Awkarin tidak merespons somasi dalam waktu 3x24 jam.
Razman mengatakan tindakan Awkarin bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.
"Ini bisa dikategorikan tindak pidana. Setelah saya lihat salinan kontraknya, patut diduga yang bersangkutan punya niat jahat," ucap Razman.
(*)