Parapuan.co - Kawan Puan, kasus pemerkosaan 12 santri oleh guru pesantren berinisial HW di Bandung kini memasuki tahap persidangan.
Persidangan yang digelar secara tertutup tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Jaksa Kejari Bandung, Agus Mudjoko, menceritakan kondisi korban kekerasan seksual tersebut saat menghadiri persidangan.
Kabarnya, salah seorang santri yang menjadi korban, berteriak histeris saat mendengar suara HW di ruang persidangan.
Korban berteriak dan menutup telinganya saat pelaku, yang adalah mantan gurunya tersebut mulai berbicara.
Baca Juga: Ini Deretan Fakta Seputar Kasus Pelecehan Seksual yang Dialami Santri Perempuan di Bandung
"Iya pasti (trauma), waktu (suara terdakwa) diperdengarkan melalui speaker, si korban tutup telinga sambil menjerit sampai tak tahan lagi dengar suaranya," kata Agus, dikutip dari Kompas.com.
Agus sendiri merasa ikut sedih saat melihat teriak histeris dari korban yang masih di bawah umur tersebut.
"Enggak tahan saya lihat kepedihannya, ikut nangis," cerita Agus.
Menurut keterangan Agus, seorang korban bahkan rela datang ke persidangan walau kondisi fisiknya masih lemah.