“Tadi saya sudah koordinasi dengan Ibu Gubernur, provinsi siap bantu agar mereka bisa sekolah kembali bagaimana caranya nanti dibahas,” jelas Diah.
Selain karena memiliki anak, beberapa korban lain masih sulit bersekolah lagi karena alasan ijazah.
Ijazah yang dimiliki para santriwati dari pesantren milik pelaku, Herry Wirawan, ini tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Diah mengindikasi bahwa ijazah anak-anak ini bodong, sehingga pihaknya perlu berkoordinasi dengan Kementerian Agama.
“Ijazahnya sepertinya bodong setelah kita koordinasi dengan kantor Kementerian Agama," katanya.
Baca Juga: Kisah Orangtua Korban Perkosaan Guru Pesantren, Dunia Bak Hancur saat Anak Pulang Bawa Bayi
Pelaku kini sudah ditahan
Setelah kasus terungkap, pelaku Herry Wirawan kini telah diamankan Polda Jawa Barat.
"Oknum pimpinan yang diduga pelaku tindak pemerkosaan juga telah ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum," kata Plt Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama (Kemenag), Thobib Al-Asyhar melansir Kompas.com.
Pesantren tempat kejadian pun kini telah ditutup atau dibekukan.
Kemenag kemudian mengembalikan seluruh murid ke rumah untuk melanjutkan pendidikan difasilitasi Kasi Pontren dan Forum Komunikasi Pendidikan Kesetaraan (FKPPS) Kabupaten/Kota setempat.
(*)