Masih melansir CDC, jenis kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun yakni:
Kekerasan fisik
Kekerasan fisik adalah penggunaan kekuatan fisik yang disengaja yang dapat mengakibatkan cedera fisik.
Contohnya termasuk memukul, menendang, menggoncang, membakar, atau unjuk kekuatan lainnya terhadap seorang anak.
Kekerasan seksual
Kekerasan seksual melibatkan menekan atau memaksa anak untuk melakukan tindakan seksual.
Ini termasuk perilaku seperti cumbuan, penetrasi, dan mengekspos anak untuk aktivitas seksual lainnya.
Baca Juga: Efek Kekerasan pada Perempuan secara Seksual bagi Otak dan Tubuh
Kekerasan emosional
Kekerasan emosional mengacu pada perilaku yang membahayakan harga diri atau kesejahteraan emosional anak.
Contohnya termasuk menyebut nama, mempermalukan, penolakan, menahan cinta, dan mengancam.
Penelantaran
Penelantaran merupakan kegagalan untuk memenuhi kebutuhan dasar fisik dan emosional anak.
Kebutuhan tersebut meliputi perumahan, makanan, pakaian, pendidikan, dan akses ke perawatan medis.
Lantas, bagaimana upaya mencegah kekerasan pada anak?