Mencegah Pengabaian dan Kekerasan pada Perempuan di Bawah Umur

Putri Mayla - Minggu, 12 Desember 2021
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun.
Upaya untuk mencegah kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun. stefanamer

 

Masih melansir CDC, jenis kekerasan pada perempuan di bawah usia 18 tahun yakni:

Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah penggunaan kekuatan fisik yang disengaja yang dapat mengakibatkan cedera fisik.

Contohnya termasuk memukul, menendang, menggoncang, membakar, atau unjuk kekuatan lainnya terhadap seorang anak.

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual melibatkan menekan atau memaksa anak untuk melakukan tindakan seksual.

Ini termasuk perilaku seperti cumbuan, penetrasi, dan mengekspos anak untuk aktivitas seksual lainnya.

Baca Juga: Efek Kekerasan pada Perempuan secara Seksual bagi Otak dan Tubuh

Kekerasan emosional

Kekerasan emosional mengacu pada perilaku yang membahayakan harga diri atau kesejahteraan emosional anak.

Contohnya termasuk menyebut nama, mempermalukan, penolakan, menahan cinta, dan mengancam.

Penelantaran

Penelantaran merupakan kegagalan untuk memenuhi kebutuhan dasar fisik dan emosional anak.

Kebutuhan tersebut meliputi perumahan, makanan, pakaian, pendidikan, dan akses ke perawatan medis.

Lantas, bagaimana upaya mencegah kekerasan pada anak?

Sumber: CDC
Penulis:
Editor: Dinia Adrianjara


REKOMENDASI HARI INI

6 Bahan Alami untuk Membantu Mengatasi Masalah Biang Keringat