Mengenal Non-Fungible Token, Aset Kripto untuk Seniman dan Kolektor

Aulia Firafiroh - Selasa, 14 Desember 2021
NFT adalah
NFT adalah Passakorn Prothien

Misal sebuah rumah dengan harga Rp 1 miliar bisa ditukar dengan mata uang 69.730 dollar AS (1 dollar AS= Rp 14.500), tetapi satu aset NFT yang dibeli dengan harga Rp 1 miliar tidak bisa disamakan dengan 69.730 dollar AS.

NFT dapat disebut sebagai aset digital yang dimiliki secara eksklusif oleh seseorang dengan nilai bervariasi bergantung harga yang ditetapkan orang tersebut.

Baca juga: 3 Tips Memulai Investasi untuk Perempuan, Salah Satunya Memilih Kripto

2) NFT bisa dilelang

Aset NFT yang saat ini banyak digandrungi anak muda, ternyata bisa dilelang.

Salah satu seniman digital, Mike Winkelmann berhasil menjual karya kolasenya melalui NFT seharga Rp 993 miliar atau setara 69 juta dollar AS.

Tak hanya itu, istri Elon Musk, Grimes juga pernah menjual karya lagunya melalui NFT seharga 5,8 juta dollar AS atau setara Rp 35 Miliar.

Semoga dengan membaca ini, semakin bertambah pengetahuan Kawan Puan mengenai berbagai bentuk aset kripto.

Apakah Kawan Puan tertarik untuk berinvestasi dalam bentuk NFT? (*)

Sumber: kompas
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Komnas Perempuan Buka Lowongan Kerja Staf Unit Pengaduan, Ini Syaratnya