Parapuan.co - Kesetaraan gender dan usaha menghapus kekerasan seksual sedang digaungkan di berbagai segi kehidupan.
Di Indonesia sendiri, isu kesetaraan gender dan kekerasan seksual di dunia kerja juga menjadi persoalan besar bangsa.
Namun, tahukah Kawan Puan kalau ternyata Indonesia termasuk negara dengan indeks kesetaraan gender yang rendah bagi perempuan.
Bahkan dalam sebuah survei, Indonesia tercatat sebagai satu-satunya negara yang tidak mempunyai Undang-Undang Anti Pelecehan Seksual di Dunia Kerja.
Baca Juga: Mengenal No Recruit List, Tempat Pengaduan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja
Hal itu tampak dari hasil riset Women, Business and the Law 2018 dari Bank Dunia (World Bank) yang disurvei oleh CFR (Counsil on Foreign Relations).
Melansir akun Instagram Never Okay Project, Indonesia masuk negara bernilai rendah dari 189 negara terkait indeks kesetaraan gender di dunia kerja bagi perempuan.
View this post on Instagram
Hasil riset mengelompokkan 189 negara ke dalam tiga kategori berdasarkan skala nilai, yaitu sekor 76-100 (tinggi), 51-75 (menengah), dan 24-50 (rendah).
Dari peringkat berdasarkan kelompok nilai tersebut, Indonesia memperoleh skor rata-rata 50.
Bahkan, untuk skor terkait perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan hanya 43,8.
Ini membuat Indonesia menempati peringkat 151 dari 189 negara yang indeks perlindungannya terhadap perempuan dari kekerasan sangat rendah.
Tak cukup sampai di situ, Indonesia juga termasuk ke dalam salah satu dari 25 negara di Asia yang tidak memiliki UU Anti Pelecehan Seksual.
Walau demikian, peringkatnya di sini masih lebih mending dibandingkan negara tetangga, yaitu Myanmar.
UU Anti Pelecehan Seksual
CFR menilai, hasil survei di atas semestinya membuat pemerintah Indonesia menyadari bahwa negeri ini membutuhkan UU Anti Pelecehan Seksual.
Hal ini demi mewujudkan dan menjamin keselamatan dan keamanan tenaga kerja, khususnya perempuan.
Sebagaimana kasus kekerasan seksual yang terjadi belakangan ini, terlihat bahwa UU terkait dibutuhkan untuk melindungi warga negara.
Belum lagi bagi perempuan pekerja yang bekerja di industri yang didominasi laki-laki.
Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Dilakukan Pihak Kantor untuk Cegah Kekerasan Seksual
Di samping dunia kerja, sekolah dan dunia pendidikan juga membutuhkan UU Anti Pelecehan Seksual.
Maka dari itu, publik mendorong disahkannya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah mangkrak terlalu lama.
Ini juga dilakukan dalam rangka mendukung upaya ratifikasi konvensi ILO (International Labour Organization) 190 demi keamanan kerja bagi pekerja di seluruh tanah air. (*)