1. Manfaatkan momentum promo dari luar negeri
Berdasarkan survei Katadata Insight Center (KIC), 34,2% konsumen Indonesia menyukai pakaian impor, sedangkan 42,9% lainnya sepatu dari luar negeri.
Di samping itu, menjelang tahun baru, beberapa brand di luar negeri mengadakan promo besar-besaran.
Nadhira selalu memanfaatkan momentum tersebut untuk membeli produk fashion, salah satunya yaitu Black Friday yang diadakan pada 26 November 2021.
"Ketika beli barang dari luar negeri biasanya aku memanfaatkan momentum promo besar-besaran seperti Black Friday kemarin," ujar Nadhira Afifa.
"Kalau aku sih beli produk impor disesuaikan dengan kebutuhan dan produk yang tidak tersedia di Indonesia," tuturnya lagi.
Baca Juga: Tips Hemat Belanja Online ala Jessica Mila, Berburu Promo Salah Satunya
2. Mengetahui biaya cukai yang masuk dari luar negeri
Mengingat setiap barang yang masuk ke dalam negeri dikenakan pajak, kita perlu mengetahui terlebih dahulu terkait produk yang dibeli di luar negeri.
Melansir beacukai.go.id, pemerintah telah menetapkan ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019.
Dalam aturan ini, Bea Cukai menyesuaikan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman dari sebelumnya 75 dolar AS (Rp1 juta) menjadi 3 dolar AS (Rp43.000) perkiriman.
Nadhira menambahkan, pengenaan pajak untuk membeli barang dari luar negeri akan tergantung pada jenis dan harga barang masing-masing.
Pembelian barang impor dari toko online di luar negeri biasanya juga sudah memasukkan biaya Freight On Board (FOB), biaya yang kita keluarkan mulai dari harga barang, ongkos kirim, hingga pemuatan ke sarana pengangkut.
"Kemarin aku beli produk fashion seharga Rp7,9 juta dan dikenakan bea cukai sebesar Rp1,975,000. Biasanya biaya bea cukai ini langsung dihitung oleh toko online dari luar negeri," tambah Nadhira Afifa.