Parapuan.co - Kawan Puan, kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur kembali terjadi.
Baru-baru ini, tiga siswi SMK melaporkan kasus pelecehan seksual oleh seorang pegawai honorer di kantor Kelurahan Jombang.
Pelaku berinisial S ini melakukan aksi kejinya saat para siswi melakukan pelatihan kerja lapangan di kantor Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.
Kini pihak Kelurahan Jombang sudah memecat pelaku tersebut dan mendukung penuntasan kasus ini secara hukum.
Melansir Kompas.com, berikut fakta terkait kasus pelecehan seksual di Ciputat, Tangerang Selatan ini.
Baca Juga: 5 Fakta Kasus Pelecehan Seksual Anak oleh Guru Agama di Cilacap
1. Laporan
Kasus pelecehan seksual ini pertama kali diusut setelah disampaikan oleh Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota (P2TP2A).
Tri Purwanto selaku ketua P2TP2A Tangerang Selatan menyampaikan kronologi kejadian.
Menurut pernyataan Tri, dua di antara korban masih berusia 16 tahun dan satu di antaranya berusia 17 tahun.
Ketiga korban menempuh pendidikan di SMK yang sama dan sedang melakukan Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Awalnya Tri menerima laporan Satgas Perlindungan Anak Kelurahan Jombang.
Satgas Perlindungan Anak tersebut menemukan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh adanya tiga siswi yang tengah mengikuti PKL.
Setelah mendapatkan informasi dari korban, diketahui bahwa pelaku adalah pegawai honorer di Kelurahan Jombang.
2. Kronologi kejadian
Menurut laporan Tri, tindak pelecehan seksual tersebut bermula saat ketiga korban mengikuti PKL sejak 2 November 2021.
"Mereka PKL di kelurahan itu (mulai) 2 November. Jadi terduga pelaku (S) ini mentor anak-anak PKL itu. Jadi yang ngarahin (korban) kerja (S)," kata Tri.
Tindak pelecehan seksual itu terjadi saat S menyuruh masing-masing korban melakukan pekerjaan.
Baca Juga: Pilu, Dua Korban Perkosaan Guru Pesantren Dikeluarkan Sekolah Baru karena Punya Anak
"Enggak tiap hari. Cuma hari-hari tertentu kalau suruh nge-print, pegang-pegang, raba-raba, gitu," jelas Tri.
Korban pun merasa tidak nyaman dengan tindakan S yang dengan bebas meraba-raba korban yang masih di bawah umur.
3. Reaksi keluarga korban
Awalnya, pihak sekolah menyembunyikan masalah ini dari orang tua ketiga korban tersebut.
Namun, pihak Tri akhirnya melaporkan kepada orang tua korban karena korban masih di bawah umur dan harus ada wali orang dewasa yang mendampingi.
Menurut laporan Tri, orang tua korban sontak terkejut dan langsung melaporkan tindakan S.
"Kaget lah. Enggak ada yang tahu, terus kaget. Namanya orangtua ya," kata Tri.
Laporan dari orang tua korban itu sudah diterima pihak kepolisian dan S langsung ditangkap hari ini.
"Orangtua korban lapor ke polisi dan sudah masuk ke kepolisian. Pelaku juga sudah ditangkap," katanya.
Baca Juga: Hadiri Persidangan, Korban Perkosaan Guru Pesantren Histeris Dengar Suara Pelaku
4. Pelaku dipecat
Pilar Saga Ichsan, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, menegaskan bahwa hukuman yang diberikan kepada S berupa pemecatan.
"Langkah yang langsung kita lakukan pemecatan ya, bahwa bagaimana pun juga orang seperti ini tidak boleh lagi ada di lingkungan Pemkot Tangsel," jelasnya.
Ia sendiri baru mengetahui soal kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayahnya tersebut dari Sekretaris Camat Ciputat.
"Pak Sekretaris Camat menyampaikan bahwa yang bersangkutan (S) itu sudah menulis pernyataan secara tertulis bahwa benar melakukan kejadian itu," jelasnya.
Sampai saat ini masih belum ada informasi mengenai proses hukum yang akan ditempuh dalam kasus ini. (*)