Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Menurut Peraturan Mendagri

Arintha Widya - Sabtu, 18 Desember 2021
Ilustrasi syarat bakal calon perangkat desa
Ilustrasi syarat bakal calon perangkat desa Business photo created by Racool

Parapuan.co - Baru-baru ini, di media sosial ramai keluhan seorang peserta seleksi calon perangkat desa yang mempertanyakan proses perekrutan.

Warga yang merupakan penduduk Desa Plumbon, Karanganyar, Jawa Tengah itu bertanya-tanya mengapa yang terpilih adalah menantu Kepala Desa setempat.

Padahal dalam nilai akhir hasil seleksi yang diumumkan, warga bernama Eka Widyayu Wardani itu menempati peringkat atas.

Terlepas dari keluhan yang viral tersebut, tidak salah jika kamu juga jadi bertanya-tanya seperti apa syarat yang harus dipenuhi peserta untuk lolos seleksi.

Apakah skor tinggi dan peringkat pertama saja tidak cukup untuk membuat seorang peserta lolos seleksi calon perangkat desa?

Baca Juga: Rekomendasi Desa Wisata di Indonesia dengan Pemandangan Spektakuler, Wajib ke Sini!

 

Daripada penasaran, simak syarat umum dan khusus bakal calon perangkat desa menurut Peraturan Mendagri (Menteri Dalam Negeri) Nomor 67 Tahun 2017.

Permendagri tersebut berisi perihal perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Persyaratan Umum Calon Perangkat Desa

Perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam menyusun kebijakan dan melakukan koordinasi dengan warga.

Susunannya terbagi menjadi sekretariat desa dan pendukung teknis lainnya sebagai pelaksana kebijakan Kepala Desa.

Syarat umum yang paling utama bagi bakal calon perangkat desa ialah, berasal dari desa atau berdomisili di suatu desa yang mengadakan perekrutan.



REKOMENDASI HARI INI

Borong Perlengkapan Ibu dan Bayi di Waktunya IMBEX Berd15kon!