Selanjutnya, berikut persyaratan umum yang mesti dipenuhi peserta untuk bisa mendaftar sebagai calon perangkat desa:
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Berusia antara 20 sampai 42 tahun saat mendaftar
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Selain persyaratan umum, ada pula syarat khusus yang harus dipenuhi yang sifatnya memperhatikan hak asal-usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat.
Persyaratan khusus ini ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda) atau peraturan bupati (Perbup) setempat.
Baca Juga: Dukung Permendikbud PPKS, Cinta Laura Suarakan Pentingnya Consent
Persyaratan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa
Adapun ketentuan kelengkapan administrasi bakal calon perangkat desa dalam Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 ialah seperti di bawah ini:
- Kartu Tanda Penduduk atau e-KTP
- Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau disertai surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
- Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
- Surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang
- Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai bagi calon yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan
Baca Juga: Begini Penghitungan Tarif Pajak Penghasilan dalam UU HPP Menurut Menkeu
Semua persyaratan tersebut tentu harus diserahkan kepada panitia penjaringan di desa setempat disertai syarat khusus lainnya.
Proses perekrutan selanjutnya akan dilakukan panitia berdasarkan ketentuan yang ditetapkan atau berlaku di desa setempat. (*)