Mengenal Apa Itu NFT, Aset Digital yang Sukses Dijual Syahrini di Bursa Kripto

Ardela Nabila - Minggu, 19 Desember 2021
NFT yang dijual Syahrini.
NFT yang dijual Syahrini.

Meskipun baru naik daun beberapa waktu belakangan ini, NFT sebenarnya sudah ada sejak tahun 2014, Kawan Puan.

Hanya saja, belakangan ini NFT makin melejit lantaran mulai banyak seniman digital yang memperdagangkan produk mereka dalam bentuk NFT.

Atas setiap karya seni yang ada, hanya ada satu NFT yang akan ditunjukkan melalui kode identitas unik.

Secara sederhana, NFT merupakan item layaknya koleksi fisik, namun bentuknya saja yang berbeda, yakni digital.

Jadi, jika kamu biasanya mendapatkan lukisan dalam bentuk fisik, kali ini kamu akan mendapatkan file digital jika membeli NFT.

Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan hak milik, jadi NFT tersebut hanya bisa dimiliki oleh satu orang saja.

Karenanya, tak heran jika karya seni digital ini banyak yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Baca Juga: Ada Fitur Dompet Digital Novi, Begini Cara Mengirim Uang via WhatsApp

Cara kerja NFT

Untuk cara kerjanya, NFT tersedia di blockchain, yakni buku kas besar atau ledger yang mencatat setiap transaksi yang terjadi di jaringan tersebut.

Kawan Puan yang bermain dengan kripto mungkin sudah tak asing lagi dengan blockchain yang menjadi proses persyaratan yang dapat membuat mata uang kripto terealisasikan.

Transaksi NFT sendiri biasanya dilakukan melalui blockchain ethereum.

Dengan membeli NFT, kamu bisa mendapatkan hak milik dan menjadi satu-satunya orang yang memiliki suatu karya seni yang kamu beli.

Apakah Kawan Puan tertarik untuk memiliki NFT juga? (*)

Sumber: Kompas.com
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Retno Marsudi Jadi Direktur Perusahaan Energi di Singapura, Apa Tugasnya?