Pihak Gaga Muhammad hadir secara virtual dalam persidangan yang harusnya dimulai pukul 13.00 WIB tersebut.
Namun, karena ada masalah sinyal internet, persidangan pun diundur sampai pukul 15.00 WIB.
Persidangan ini merupakan lanjutan dari laporan Laura Anna terkait kecelakaan mobil yang terjadi pada 8 Desember 2019.
Gaga Muhammad yang mengendarai mobil saat itu mengaku mengantuk saat kecelakaan tersebut terjadi.
Namun, menurut laporan Laura Anna, mantan kekasihnya tersebut mengendarai mobil dalam keadaan mabuk.
Laura Anna baru melaporkan tindakan Gaga tahun ini karena sebelumnya mereka masih terikat hubungan percintaan.
Sikap Gaga yang tidak bertanggung jawab membuat Laura Anna akhirnya geram dan memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Laporan Laura Anna diajukan pertama kali ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada 21 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Gaga Muhammad Ditahan, Sang Ayah Ngaku Tak Sanggup Bayar Pengacara
Perkara ini langsung didaftarkan jaksa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor kasus 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.
Setelah sidang pertama, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Walaupun mendiang Laura Anna telah tiada, keluarga masih memperjuangkan keadilan untuk perempuan kelahiran tahun 2000 tersebut.
"Sampai nafas terakhir kita sekeluarga akan memperjuangkan ini," tegas Gritta Iren.
"Kita mau sampai Laura mendapatkan keadilan yang seharusnya dia dapatkan," tutupnya. (*)