Parapuan.co - Kawan Puan, tarif tol Jakarta Tangerang akan mengalami kenaikan mulai Minggu, 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB.
Dilaporkan oleh Kompas.com, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.
Berdasarkan keputusan tersebut, terdapat penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa yang mengalami kenaikan sebesar Rp500 pada setiap golongan.
Baca Juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Tahun 2022, Ini Perubahan yang Bakal Terjadi
Sebagaimana diketahui, jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang merupakan integrasi dari dua ruas tol.
Tol pertama adalah ruas tol Jakarta-Tangerang yang dikelola oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Ruas Tol Jakarta-Tangerang sendiri memiliki panjang 23,1 km.
Tol kedua adalah ruas tol Tangerang-Merak dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak) sepanjang 8,6 km.
Naiknya tarif tol tersebut merupakan salah satu upaya peningkatan layanan Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Tol.
Adapun standar tersebut meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi, dan rest area.
Alasan naiknya tarif jalan tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa ini berdasarkan pada penyesuaian tarif berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap tahun.
Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.
Menurutnya, masyarakat turut berperan penting dalam peningkatan layanan dan performa jalan.
Baca Juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Jalan Tol Dibatalkan, Diterapkan Situasional
Tak hanya itu saja, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.
“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist.
Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.
“Sehingga, anggaran pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.
Adapun rincian total biaya setiap golongan tarif tol Tomang-Tangerang-Cikupa adalah sebagai berikut.
- Golongan I: Rp8.000, sebelumnya Rp7.500
- Golongan II: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
- Golongan III: Rp12.000, sebelumnya Rp11.500
- Golongan IV: Rp15.500, sebelumnya Rp15.000
- Golongan V: Rp15.500, sebelumnya Rp15.000
(*)