Masih Ada Peluang, Ini Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos SKB CPNS

Arintha Widya - Diperbaharui Sabtu, 26 November 2022
Ilustrasi cara ajukan sanggah CPNS 2021
Ilustrasi cara ajukan sanggah CPNS 2021 freepik.com

Parapuan.co - Dalam masa seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), dikenal dua jenjang seleksi, yaitu SKD dan SKB.

SKD adalah Seleksi Kompetensi Dasar, yaitu seleksi awal bagi para CPNS yang meliputi soal pengetahuan dasar, hal-hal terkait kebangsaan, dan perilaku diri.

SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang adalah seleksi kedua yang harus diikuti para peserta seleksi CPNS yang sudah dinyatakan lulus SKD.

Dalam SKB, para peserta akan diuji menurut kompetensi bidangnya untuk mengukur kesesuaian antara kemampuan peserta dengan kebutuhan posisi atau jabatannya.

Kamis dan Jumat tanggal 23-24 Desember 2021 menjadi momen yang mendebarkan bagi peserta seleksi CPNS.

Pasalnya, dua hari terakhir ini menjadi waktu pengumuman hasil seleksi SKD dan SKB CPNS 2021.

Jika kamu belum melihat hasil integrasi nilai SKD dan SKB, kamu bisa mengecek langsung di laman SSCASN atau situs resmi instansi yang dilamar.

Apabila hasilnya ternyata tidak lolos seleksi, kamu masih mempunyai kesempatan untuk membalikkan keadaan.

Baca Juga: Catat! Ini Cara Lapor jika Kamu Temukan Indikasi Kecurangan CPNS 2021

Caranya ialah dengan mengikuti masa sanggah yang berlangsung pada 25-27 Desember 2021.

Sumber: Tribunnews
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Supermarket hingga Bakery, Ini Destinasi Belanja Lengkap di Bekasi