Pengumuman hasil sanggah dijadwalkan akan disampaikan pada 4-6 Januari 2022 dan sifatnya mutlak, alias tidak dapat lagi diganggu gugat.
Menurut Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, sanggahan peserta bisa saja diterima atau ditolak.
Adapun syarat agar sanggahan diterima adalah apabila panitia melakukan kesalahan terkait pengumuman hasil seleksi atau kesalahan teknis lainnya.
Namun, panitia bisa saja menolak sanggahan dari peserta jika kesalahan ada pada peserta sendiri.
Bila sanggahan diterima, panitia seleksi instansi akan mengubah pengumuman keputusan dan meloloskan peserta.
Sesudah itu, peserta yang lolos bisa melanjutkan proses seleksi ke tahap pemberkasan CPNS.
Demikian tadi informasi terkait pengajuan sanggah yang bisa kamu lakukan apabila tidak lolos seleksi.
Meski begitu, perlu kamu pastikan dulu apakah panitia seleksi melakukan kesalahan hingga tidak meloloskanmu.
Ada baiknya kamu tidak asal mengajukan sanggah jika tak yakin apakah panitia salah dalam memasukkan skor atau tidak.
Hal ini untuk berjaga-jaga supaya kamu tidak kecewa ditolak dua kali. Tetap semangat, ya! (*)
Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?