Nia Ramadhani Ungkap Alasan Konsumsi Narkoba, Ditinggal Ayah dan Tuntutan

Firdhayanti - Jumat, 24 Desember 2021
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam persidangan kasus narkoba di Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dalam persidangan kasus narkoba di Pengandilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/12/2021). Grid.ID / Daniel Ahmad

Parapuan.co - Aktris Nia Ramadhani mengungkapkan alasannya menggunakan narkoba. 

Disebutkan oleh Nia, ia merasa terpuruk usai kepergian mendiang ayahnya pada 2014 lalu. 

Hal itu disampaikannya disidang perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis (16/12/2021). 

Baca Juga: Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi, Nia Ramadhani Sebut Tuntutan Tak Sesuai BNN

"Di awal Tahun 2014, Papa saya meninggal, dan saat itu saya ketemu dia baru 3 tahun belakangan sebelum dia meninggal," kata Nia dalam persidangan yang juga ditayangkan di Youtube Tribun MedanTV.

"Dari saat itu sampai April tahun 2021 saya belum pernah bisa cerita siapapun bahwa saya kehilangan," tambahnya. 

Nia sendiri pernah menceritakan masalahnya pada temannya. 

Diakui olehnya bahwa kesedihan pasca ditinggal sang ayah masih membekas di hatinya. 

Akan tetapi, temannya tersebut mengatakan Nia tak sepatutnya bersedih. 

"Saya pernah cerita ke teman saya bilang saya seolah-olah meratapi nasib saya," ujarnya.

"Tapi jawabannya mereka adalah 'Nia malu lah untuk sedih karena hidup kamu itu banyak yang pengen, saya terkenal, saya punya suami, saya punya anak, saya hidup di keluarga terpandang', katanya nggak patut untuk sedih," ucap Nia lagi.

"Di saat itu saya terpuruk, karena saya merasa sebagai seorang Nia itu kutukan, saya sedih, saya bener-bener kehilangan belahan jiwa saya, Papah saya itu," lanjut Nia dengan suara yang terdengar bergetar. 

Ardie Bakrie yang duduk di sebelah kanan nampak mengusap punggung Nia secara spontan. 

Pemain sinetron Bawang Merah Bawang Putih ini mengungkap waktu pertama kali ia menggunakan narkoba berjenis sabu. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Nia Ramadhani Pasca Rehabilitasi, Ada Perkembangan Baik

 

 

Nia menggunakannya pada April 2021, tepat di hari ulang tahunnya. 

Dia sempat mendapatkan saran dari salah satu teman syuting yang dikenal sejak 2006 untuk memakai barang haram itu. 

"Dan April 2021 itu saya lagi pengen-pengennya dapat ucapan ultah dari Papah saya. Saat itu breakdown, saya teringat teman-teman waktu 2006 mengatakan ada suatu zat katanya kalau mau kita pakai dari capek bisa kuat, dari sedih bisa jadi happy," kata Nia.

"Siapa teman yang kenalkan itu (narkoba)?" tanya hakim anggota Fahzal Hendri.

"Di perkumpulan syuting saya dulu lah pak. Saya saat itu, mungkin batin saya lemah, jadi saya kemakan kata-kata itu. Lalu saya cari, saya mau," jawab Nia.

Hakim pun menanyakan terkait jarak meninggalnya sang ayah dan pemakaian narkoba yang jauh. 

Ayah Nia meninggal pada tahun 2014, sementara Nia mulai mengonsumsi narkoba di tahun 2021. 

"Interval waktu kan lama banget orang tua meninggal 2014, kok baru tujuh tahun kemudian baru Saudara cari-cari jalan keluar?" cecar hakim.

"Karena di April 2021 sedihnya saya sampai bikin sesak. Saya benar-benar breakdown, saya mau cerita tapi enggak bisa," jawab Nia.

Baca Juga: Resmi Jadi Tersangka, Alasan Nia Ramadhani Pakai Narkoba Karena Stres Pekerjaan

Nia pun memberikan alasan bahwa di tahun 2021 ia merasa terpuruk karena berbagai tuntutan yang harus dijalani. 

"Saya tahun 2021 benar-benar merasa terpuruk aja, mungkin saat tahun ini saya selalu dituntut jadi orang sempurna. Saya selalu dituntut happy, mungkin saat ini saya breakdown, mungkin saat ini saya jatuh," tambah Nia Ramadhani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa pasangan selebriti sekaligus terdakwa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan pasal penyalahgunaan narkoba karena mengonsumsi narkotika golongan I.

Nia, Ardi, dan supirnya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Pada Kamis (23/12/2021), Nia dan Ardi dituntut masa rehabilitasi selama 12 bulan. 

Mendapat tuntutan 12 bulan, Nia Ramadhani mengungkap tuntutan JPU tidak sesuai dengan hasil asesmen yang direkomendasikan Badan Narkotika Nasional (BNN).

BNN sendiri merekomendasikan sebanyak tiga bulan masa rehabilitasi.(*)

 

Sumber: Tribun Medan
Penulis:
Editor: Citra Narada Putri


REKOMENDASI HARI INI

Kampanye Akbar, Paslon Frederick-Nanang: Kami Sedikit Bicara, Banyak Bekerja