Kapasitas umat yang datang ke gereja dibatasi sebanyak 40 persen atau 650 orang saja.
Mengikuti aturan dari Kementerian Agama, protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi menjadi syarat bagi umat yang hendak masuk gereja.
Baca Juga: Fokus Amankan Perayaan Natal, Pemerintah Mulai Gelar Operasi Lilin 2021
Umat yang berusia di atas 60 tahun atau sedang sakit dilarang untuk mengikuti ibadah di gereja demi keamanan bersama.
Meski diadakan secara terbatas, ibadah Natal tetap berjalan dengan lancar dan khusyuk. (*)