Cuma Rp 50.000, Begini Cara dan Syarat Mendirikan PT Perorangan

Aulia Firafiroh - Senin, 27 Desember 2021
cara dan syarat mendirikan PT Perseorangan
cara dan syarat mendirikan PT Perseorangan Bavorndej

Parapuan.co - Kondisi pandemi tak dapat dipungkiri membuat kondisi UMKM Indonesia sempat terpuruk.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah membuat suatu inovasi baru untuk membangkitkan kembali UMKM Indonesia.

Salah satunya, pemerintah mempermudah pengurusan layanan perseroan perorangan.

Melansir dari website resmi kemenkumham, Perseroan Perorangan (PT Perorangan) adalah jenis badan hukum baru yang kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Lulusan SMA Bisa Daftar, Lowongan Kerja BUMN Bina BNI di Bank BNI Wilayah 09

Lewat PT Perorangan ini, pelaku UMKM bisa mendirikan usaha sendiri tanpa partner.

Bahkan peraturan ini juga memberikan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha.

“Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan,” jelas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly.

Sumber: Kontan.co.id
Penulis:
Editor: Aulia Firafiroh


REKOMENDASI HARI INI

Studi Ungkap Pentingnya Peran Kakek-Nenek terhadap Kesehatan Mental Ibu