Berikut prosedur mendirikan PT Perseorangan yang perlu Kawan Puan ketahui.
- Didirikan oleh satu orang.
- Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil.
- Pendiri membuat surat pernyataan pendirian.
- Pendaftaran secara elektronik Perseroan Perorangan melalui Menteri Hukum dan HAM RI.
- Mengurus NPWP Perseroan Perorangan.
- Mengurus NIB dan Izin usaha Perseroan Perorangan.
Baca juga: Sering Menjadi Target Bullying Rekan Kerja? Ternyata Ini 4 Alasannya!
Syarat mendirikan PT Perseorangan:
- WNI paling rendah berusia 17 (tujuhbelas) tahun dan mengerti hukum.
- Mengisi formulir pernyataan pendirian perseroan perorangan, yang berisi data-data : Nama dan tempat kedudukan perseroan perorangan, jangka waktu berdirinya perseroan perorangan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan perorangan Jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan lain-lain.
Apakah Kawan Puan tertarik untuk membangun PT Perseorangan? (*)