Parapuan.co - Tinggal menghitung hari sebelum kita semua meninggalkan tahun 2021.
Menuju tahun baru 2022 ini, tentu ada banyak aturan diterapkan pemerintah mengingat pandemi yang masih belum berakhir.
Sama seperti tahun lalu, pemerintah masih belum memperbolehkah adanya perayaan tahun baru yang mengundang banyak orang.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Baca Juga: Meriahkan Tahun Baru, Ini 3 Rekomendasi Film Keluarga yang Tayang di KlikFilm
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sebelum perayaan Natal hingga 2 Januari 2022 usai tahun baru.
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang adanya acara tahun baru di tempat tertutup maupun terbuka yang memicu kerumunan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian ketiga huruf b.
Selain itu, pemerintah juga meminta semua kepala daerah menutup Alun-Alun di daerahnya saat malam tahun baru.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian kesatu huruf h.
Hal itu dilakukan agar tidak ada kerumunan yang berkumpul di alun-alun mengingat pandemi belum berakhir.
Terlebih kini sedang marak varian Omicron yang memiliki tingkat penularan lebih berisiko.
Nah untuk Kawan Puan yang ingin tahu apa saja aturan lengkap perayaan Tahun Baru 2022, berikut beberapa poin yang diterapkan pemerintah.
a. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;
Baca Juga: Ingin Bakaran di Malam Tahun Baru? Ini 3 Tips Pilih Daging Sapi Segar
d. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM;
e. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu, dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat;
f. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
(*)