2. Semua Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru 2022
Tinggal menghitung hari sebelum kita semua meninggalkan tahun 2021.
Menuju tahun baru 2022 ini, tentu ada banyak aturan diterapkan pemerintah mengingat pandemi yang masih belum berakhir.
Sama seperti tahun lalu, pemerintah masih belum memperbolehkah adanya perayaan tahun baru yang mengundang banyak orang.
Hal itu tertuang dalam Inmendagri No.66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.
Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sebelum perayaan Natal hingga 2 Januari 2022 usai tahun baru.
Baca Juga: Dukung Suami di Piala AFF, Istri Fachrudin Aryanto Sempat Bimbang Ditinggal saat Hamil Besar
Dalam aturan tersebut, pemerintah melarang adanya acara tahun baru di tempat tertutup maupun terbuka yang memicu kerumunan.
"Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian ketiga huruf b.
Selain itu, pemerintah juga meminta semua kepala daerah menutup Alun-Alun di daerahnya saat malam tahun baru.
"Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," bunyi Inmendagri No.66 Tahun 2021 bagian kesatu huruf h.
Baca selengkapnya di sini.