Parapuan.co - Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, kembali melanjutkan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Kamis, (30/12/2021).
Kali ini, Nia dan Ardi membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Keduanya membacakan pledoi di depan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan supirnya, Zen Vivanto, telah dituntut jaksa untuk menjalani masa rehabilitasi selama 12 bulan.
Menurut jaksa, hukuman tersebut ditambah karena status Nia sebagai figur publik yang disorot masyarakat.
Adapun rehabilitasi sendiri akan dilakukan di RSKO Cibubur.
Dalam nota pembelaannya, Nia dan Ardi berharap keringanan hukuman agar dipertimbangkan.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan yang diberikan kepada kami," ujar Nia membacakan pledoinya.
"Kami memohon Yang Mulia mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih 5 bulan, di mana saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat," kata Nia Ramadhani dalam nota pembelaannya, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
"Saya juga berharap Yang Mulia mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater yang menyatakan saya sudah pulih dan bisa kembali ke masyarakat, ditambah hasil rekomendari dari TAT yang merekomendasikan kami menjalani rehabilitasi selama 3 bulan," lanjutnya.
Semenjak menjalani rehabilitasi, Nia mengaku mendapatkan banyak pelajaran.
Salah satu yang disebutkannya yakni pelajaran mengenai pengelolaan emosi.
"Saya pribadi mendapat banyak pelajaran untuk hidup lebih sehat dengan melakukan komunikasi dengan baik, mengelola emosi saya dengan cara yang sehat dan juga pelajaran religi yang saya petik, saya lebih berserah kepada Allah," tutur Nia.
Nia mengatakan bahwa dirinya mendapat hikmah dari kasusnya itu.
"Saya yakin, di balik kejadian ini Allah mempunyai rencana yang indah untuk saya, dan bahkan di saat ini saya merasakan kasihnya yang luar biasa," ucap Nia.
Diketahui, sebelumnya Nia ingin mengungkapkan pembelaannya pada JPU.
Akan tetapi, tindakan itu ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis.
Damis mengungkapkan bahwa itu belum saatnya.
Sebelumnya, Nia dan Ardi ditangkap bersama sopir di kediamannya akibat menggunakan narkoba.
Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram dan alat isapnya.
Mengetahui istrinya ditangkap polisi, Ardi menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dari hasil tes urin, ketiganya dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Jaksa mendakwa Nia, Ardi, dan Zen melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
(*)