-
Untuk Wiraswasta usia maksimal 65 tahun saat kredit berakhir;
-
Untuk Karyawan usia maksimal 55 tahun saat kredit berakhir;
-
Pemohon wajib menutup asuransi (jiwa dan kebakaran) dengan syarat banker's clause;
-
Bersedia menandatangani perjanjian kredit dan APHT (Akta Pembebanan Hak Tanggungan);
-
Serta pembayaran melalui autodebet dari rekening BCA pemohon.
Baca juga: Kawan Puan, Ini 2 Hal yang Penting Diperhatikan sebelum Mengajukan KPR
Syarat pengajuan untuk karyawan:
- Fotokopi KTP Pemohon;
- Fotokopi KTP Suami/Istri;
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta;
- Kematian Pasangan Akta pisah harta Notaril dan didaftarkan ke KUA atau catatan sipil (Jika ada);
- Fotokopi Kartu Keluarga Fotokopi NPWP Pemohon. Untuk joint income, maka dokumen pasangan harus dilampirkan;
- Slip Gaji/Surat Keterangan asli Penghasilan 1 bulan terakhir;
- Fotokopi Rekening Koran 3 bulan terakhir;
- Pernyataan asli mengenai kredit pemilikan properti yang sedang diajukan atau sudah dimiliki;
- Surat Pemesanan Rumah Developer / Surat Pengantar;
- Broker Bukti Pembayaran Apparaisal.
Syarat pengajuan untuk profesional:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami/Istri;
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Akte Nikah/Cerai/Akta Kematian;
- Pasangan Fotokopi NPWP Pemohon;
- Fotokopi NPWP Badan Usaha;