Parapuan.co - Hasil integrasi nilai SKD dan SKD CPNS 2021 belum lama ini telah diumumkan.
Peserta seleksi CPNS 2021 yang lolos pun perlu mempersiapkan diri untuk mengikuti proses selanjutnya yaitu pemberkasan.
Bagi peserta yang belum lolos, panitia memberikan waktu untuk mengajukan sanggah hingga tanggal 27 Desember 2021.
Apabila sanggah disetujui, maka peserta tidak lolos bisa berubah statusnya menjadi lolos seleksi dan dapat melanjutkan proses berikutnya.
Meski telah lolos seleksi SKD dan SKB, tak jarang dalam proses pemberkasan menjadi tahapan seleksi yang membuat banyak peserta gagal.
Baca Juga: Mengenal PPPK dan Gaji yang Diterima, Apakah Sama dengan PNS?
Oleh karena itu, Kawan Puan wajib berhati-hati saat menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk diunggah.
Untuk mengantisipasi supaya tidak gagal dalam tahap pemberkasan, berikut hal-hal yang mesti kamu perhatikan seperti dikutip dari Tribunnews!
Kelengkapan Dokumen
Bagi peserta yang lolos seleksi SKD dan SKB CPNS 2021, diwajibkan agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) di laman SSCASN.
Peserta diharuskan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik dengan masuk ke akun masing-masing di laman tersebut.
Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan mulai tanggal 7 hingga 21 Januari 2022.
Ada sederet dokumen yang perlu disiapkan untuk kamu unggah di SSCASN antara lain pas foto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah.
Pindaian transkrip nilai asli dan ijazah asli: bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Hasil cetak DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir dan tanggal lahir ditulis tangan menggunakan huruf kapital dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh peserta di atas materai 10.000.
Kawan Puan juga harus menyiapkan surat pernyataan berupa surat pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Surat pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada pengumuman.
Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2021? Simak Gaji PNS Berdasarkan Golongan Berikut
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku hingga Maret 2022 harus disiapkan.
Selain itu, peserta juga harus menyiapkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil atau yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022.
Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah yang dibuat dan ditetapkan pada bulan Januari 2022 wajib dilampirkan.
Terakhir yang dilampirkan ialah bukti pengalaman kerja yang sah dan telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang (apabila memiliki masa kerja).
Syarat Dokumen Lain
Selain berkas di atas yang mesti diunggah melalui laman SSCASN, peserta juga diwajibkan menyampaikan dokumen pendukung lainnya lewat email.
Beberapa dokumen yang perlu dilampirkan dalam surat elektronik (surel) ialah kartu keluarga dan ijazah.
Ijazah yang dimaksud mulai dari SD hingga SMA untuk peserta dengan kualifikasi pendidikan D3 dan S1.
Baca Juga: Masih Ada Peluang, Ini Cara Ajukan Sanggah Jika Tak Lolos SKB CPNS
Bagi peserta dengan kualifikasi pendidikan S2, ijazah SD hingga S1 wajib dilampirkan.
Selanjutnya dokumen tersebut dapat dikirimkan ke alamat surel cpnsbknmasakini@bkn.go.id dengan subject: nomor peserta_nama.
Masih ada waktu untuk mempersiapkan semua data tersebut di atas sebelum kamu mengunggah dan mengirimkannya kepada panitia seleksi.
Catat dan cek kembali kelengkapan dokumenmu sebelum masuk ke akunmu di SSCASN untuk mempermudah pengunggahan berkas. Semoga berhasil!
(*)