Malam Tahun Baru, Polda Metro Jaya Izinkan Tempat Hiburan di Jakarta Buka hingga Jam 10 Malam

Alessandra Langit - Jumat, 31 Desember 2021
Tempat hiburan di Jakarta buka di malam tahun baru
Tempat hiburan di Jakarta buka di malam tahun baru Jonathan Petersson / Pexels

"Jika ada tempat usaha yang melanggar ada tindakan tegas dari aparat atau Pemda," tegas Zulpan.

Diketahui, Anies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Nomor 1473 Tahun 2021.

Aturan tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 Covid-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan pembatasan mobilitas sejak 24 Desember hingga 2 Januari.

Keputusan tersebut mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 terkait Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Semua Alun-Alun Ditutup, Ini Aturan Lengkap Perayaan Tahun Baru 2022

Di dalam instruksi tersebut terdapat aturan restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta yang diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB selama Natal dan Tahun Baru.

Namun kapasitas restoran diatur hanya boleh sebanyak 75 persen dari kapasitas bangunan.

Pengunjung dan pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Kawan Puan yang berencana merayakan malam tahun baru di tempat hiburan, ada baiknya kamu mengikuti aturan ini.

Keputusan ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 terutama di DKI Jakarta. (*)

 

 



REKOMENDASI HARI INI

Ada Budi Pekerti, Ini 3 Film Indonesia Populer yang Bertema Guru