Parapuan.co - Dalam persiapan sekolah tatap muka, pemerintah menerbitkan panduan mengenai penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.
Panduan tersebut berlaku mulai Januari 2022, menjelang semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
PTM akan dilaksanakan sesuai level PPKM di wilayah masing-masing.
Dilansir dari laman Kemendikbud melalui Kompas.com, alasan kembali diterapkannya PTM karena situasi pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim ingin para pelajar kembali merasakan PTM dan bersekolah sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Persiapan Sekolah Tatap Muka, Begini Tips Mengajarkan Anak Tanggung Jawab
Persiapan sekolah tatap muka dilakukan sejalan dengan penyelenggaraan PTM untuk membuat anak-anak bersekolah sebagaimana mestinya.
"Berbagai riset menunjukkan bahwa pandemi menimbulkan kehilangan pembelajaran (learning loss) yang signifikan. Anak-anak berhak bersekolah sebagaimana mestinya. Pemulihan pembelajaran sudah sangat mendesak untuk dilakukan selagi masih bisa kita kejar," melalui siaran pers, Kamis (23/12/2021).
Apa saja syarat PTM terbatas?
Terdapat beberapa syarat dilaksanakannya PTM terbatas, seperti dilansir dari Kemendikbud.
Berikut beberapa peraturan kembali sekolah yang perlu diperhatikan oleh orang tua, anak, guru dan pihak sekolah lainnya.