Berikut persyaratan berkaitan dengan persiapan sekolah tatap muka.
Syarat PTM terbatas
Merangkum Buku Saku Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 Kemendibud, berikut sejumlah syarat untuk melaksanakan PTM terbatas:
- Warga satuan pendidikan tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
- Warga satuan pendidikan sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
- Warga satuan pendidikan tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Baca Juga: Rekomendasi IDAI Terkait Liburan Sekolah dalam Persiapan Sekolah Tatap Muka
Kapasitas PTM berdasarkan level PPKM
Mekanisme dan kapasitas satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas, digolongkan berdasarkan level PPKM di wilayah masing-masing.
Berikut ketentuannya:
1. PTM kapasitas 100 persen
Ada beberapa satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus yang diizinkan melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100 persen.
Adapun daftar satuan pendidikan dan daerahnya bisa dilihat di Keputusan Mendikbud Ristek Nomor 160/P/2021.
2. PTM di wilayah PPKM level 1-2
Satuan pendidikan yang cakupan vaksinasi dosis 2 untuk pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) paling sedikit 80 persen, dan lansia yang divaksinasi 2 dosis mencapai 50 persen di tingkat kabupaten/kota, maka PTM bisa dilakukan dengan ketentuan:
- PTM bisa dilakukan setiap hari
- Kapasitas PTM 100 persen
- Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari.
Selanjutnya berikut ketentuan cakupan vaksinasi dosis 2 untuk persiapan kembali sekolah.