Sesuai Pandemi Covid-19
Sementara itu, penerapan cuti bersama 2022 masih belum ditetapkan, Kawan Puan.
Dalam keputusan tersebut, penetapan akan disesuaikan dengan pandemi Covid-19.
"Pelaksanaan cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan kondisi pandemi Covid-19," demikian bunyi ketetapan dalam keputusan bersama itu.
Baca Juga: 5 Kasus Kekerasan Seksual Paling Disorot Sepanjang 2021, Terakhir Guru Ngaji Lecehkan Santri
Dilaporkan Kompas.com, penentuan hari libur dan cuti bersama diputuskan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 pada Rabu (22/9/2021).
Rakor ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Beberapa menteri juga menghadiri rakor ini, seperti Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. (*)