Parapuan.co - Meski kasus varian Omicron sedang naik, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap membuka sekolah tatap muka.
Pembelajaran tatap muka dengan kapasitas maksimal 100 persen ini mulai digelar hari ini, Senin (3/1/2022).
Keputusan tersebut dijalankan atas dasar Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tertanggal 21 Desember Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Serta surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi Covid-19.
Melansir Kompas.com, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan terkait aturan sekolah tatap muka yang akan diterapkan.
Baca Juga: Sudah Bisa 100 Persen, Ini 9 Rekomendasi IDAI untuk Persiapan Sekolah Tatap Muka
Di mana anak-anak akan melaksanakan sekolah tatap muka setiap hari (Senin-Jumat) dan dengan kapasitas maksimal.
"PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari (Senin-Jumat). Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas. Lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari," jelas Nahdiana.
Kendati yakin bisa melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, keputusan pemerintah daerah ini sebetulnya memicu pro dan kontra.
Bahkan, pihak Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) tidak merekomendasikan sekolah tatap muka 100 persen terutama bagi anak 6-11 tahun.