Parapuan.co - Belakangan kenaikan harga rokok di Indonesia tengah hangat jadi perbincangan publik.
Mengawali tahun baru 2022, harga rokok berbagai merek di pasaran akan mengalami kenaikan.
Hal ini dipicu karena adanya kenaikan tarif cukai rokok yang berlaku sejak Sabtu (1/1/2022).
Sehingga, mulai awal tahun baru ini harga Jual Eceran (HJE) rokok berupa sigaret hingga cerutu dan rokok elektrik naik.
Baca Juga: Diam-diam Mematikan, Ini Dia Jenis Kanker Paru-Paru dan Cara Mencegahnya
Tak tanggung-tanggu, kenaikan tarif cukai rokok atau cukai hasil tembakau (CHT) ini pun naik rata-rata sebesar 12 persen.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat konferensi pers virtual beberapa waktu lalu.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa kenaikan tarif cukai rokok sebesar 12 persen ini telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) menjadi golongan dengan kenaikan cukai rokok tertinggi.
“Hari ini Bapak Presiden sudah menyetujui rata-rata tarif cukai rokok 12 persen. Keputusan ini digodok bersama dengan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dan menteri-menteri terkait,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (13/12/21), seperti dikutip dari Kompas.tv.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) berlaku untuk 3 jenis rokok yang terbagi dalam 10 golongan. Berikut daftar kenaikan CHT 2022: