Sigaret Kretek Tangan (SKT)
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA
Tarif cukai: 440
Kenaikan: 3,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.635
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB
Tarif cukai: 345
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp1.135
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II
Tarif cukai: 205
Kenaikan: 2,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp600
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III
Tarif cukai: 115
Kenaikan: 4,5 persen
Harga Jual Eceran Minimal (per batang): Rp505
Harga Jual Minimal (per bungkus): Rp10.100.
View this post on Instagram
Baca Juga: 20 Tahun Sudah Punya Uban? Yuk, Kenali Penyebab dan Cara Pencegahannya
Menurut Sri Mulyani, kenaikan tarif cukai rokok ini tak hanya memperhatikan isu kesehatan saja.
Menkeu menyebutkan bahwa ini juga merupakan upaya untuk memberikan perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri rokok.
"Kenaikan itu pun bukan hanya mempertimbangkan isu kesehatan, tetapi juga memperhatikan perlindungan buruh, petani, dan industri rokok," terangnya.
Kebijakan CHT juga bertujuan untuk mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat. (*)